Saya adalah mantan pegawai di salah satu perusahaan retail terbesar di Indonesia,yaitu Indomaret (PT. Indomarco Prismatama), dan sudah mengabdi selama kurang lebih 5thn di perusahaan tersebut.
Karena satu dan lain hal akhirnya saya memutuskan untuk resign pada bulan januari 2016 lalu dan memberanikan diri berwirausaha sendiri. Berikut akan saya bagikan sedikit pengalaman saya selama proses resign.
1. Pengajuan Surat Pengunduran Diri secara tertulis
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan Surat Pengunduran diri kepada Supervisor area untuk kemudian diteruskan ke Area Manger di cabang kita ditempatkan dan selanjutnya akan di proses oleh Departemen Personalia Kantor Cabang.
2. Menunggu proses data dan hak-hak karyawan
Untuk selanjutnya kita akan menunggu proses data untuk pencairan hak-hak karyawan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja. Proses ini memakan waktu yg berfariasi,tergantung dari banyaknya data yg di proses personalia pada saat itu,untuk selanjutnya kita akan dihubungi oleh pihak personalia dan membawa seragam kerja dan name tag serta FC KTP dan NPWP untuk diserahkan ke kantor cabang. Untuk saya sendiri,memakan waktu kurang lebih 2bln terhitung dari pengajuan Surat Pengunduran Diri saya serahkan.
3.Panggilan Mengurus Hak Karyawan di kantor cabang
Setelah proses selesai maka akan ada panggilan dari pihak personalia,dan akan mengisi form yang terdiri dari ;
*Form DPLK Indolife
Di isi sesuai panduan dari personalia. DPLK hanya akan keluar jika karyawan sudah bekerja lebih dari 3thn terhitung dari saat pengangkatan menjadi karyawan tetap,dan apabila pada saat resign kurang dari perusahaan,maka karyawan tidak berhak atas DPLK
*Form Surat Pernyataan Pengunduran Diri
Sama dengan poin 1,hanya saja sifatnya resmi dan langsung dari personalia
*Form Surat Pernyataan Kerahasiaan
Form yang menyatakan bahwa tidak akan membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain,termasuk di dalamnya data perusahaan dan kekayaan intelektual.
4.Pemberian Surat Referensi dan Surat Keterangan
Kedua surat tersebut berguna untuk pencairan dana Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah menerima surat-surat tersebut,maka langkah selanjutnya adalah melegalisir ke Depnaker terdekat untuk kemudian diteruskan ke Kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota anda.
Demikian pengalaman saya dalam mengurus proses resing,semoga bermanfaat untuk teman-teman yang mungkin masih bingung dengan prosedur dan prosesnya.
Karena satu dan lain hal akhirnya saya memutuskan untuk resign pada bulan januari 2016 lalu dan memberanikan diri berwirausaha sendiri. Berikut akan saya bagikan sedikit pengalaman saya selama proses resign.
1. Pengajuan Surat Pengunduran Diri secara tertulis
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan Surat Pengunduran diri kepada Supervisor area untuk kemudian diteruskan ke Area Manger di cabang kita ditempatkan dan selanjutnya akan di proses oleh Departemen Personalia Kantor Cabang.
2. Menunggu proses data dan hak-hak karyawan
Untuk selanjutnya kita akan menunggu proses data untuk pencairan hak-hak karyawan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja. Proses ini memakan waktu yg berfariasi,tergantung dari banyaknya data yg di proses personalia pada saat itu,untuk selanjutnya kita akan dihubungi oleh pihak personalia dan membawa seragam kerja dan name tag serta FC KTP dan NPWP untuk diserahkan ke kantor cabang. Untuk saya sendiri,memakan waktu kurang lebih 2bln terhitung dari pengajuan Surat Pengunduran Diri saya serahkan.
3.Panggilan Mengurus Hak Karyawan di kantor cabang
Setelah proses selesai maka akan ada panggilan dari pihak personalia,dan akan mengisi form yang terdiri dari ;
*Form DPLK Indolife
Di isi sesuai panduan dari personalia. DPLK hanya akan keluar jika karyawan sudah bekerja lebih dari 3thn terhitung dari saat pengangkatan menjadi karyawan tetap,dan apabila pada saat resign kurang dari perusahaan,maka karyawan tidak berhak atas DPLK
*Form Surat Pernyataan Pengunduran Diri
Sama dengan poin 1,hanya saja sifatnya resmi dan langsung dari personalia
*Form Surat Pernyataan Kerahasiaan
Form yang menyatakan bahwa tidak akan membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain,termasuk di dalamnya data perusahaan dan kekayaan intelektual.
4.Pemberian Surat Referensi dan Surat Keterangan
Kedua surat tersebut berguna untuk pencairan dana Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah menerima surat-surat tersebut,maka langkah selanjutnya adalah melegalisir ke Depnaker terdekat untuk kemudian diteruskan ke Kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota anda.
Demikian pengalaman saya dalam mengurus proses resing,semoga bermanfaat untuk teman-teman yang mungkin masih bingung dengan prosedur dan prosesnya.